Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Dinas Perkebunan dan Peternakan
Jl. A. Yani Km. 35, No. 29 Banjarbaru, Indonesia
Jl. A. Yani Km. 35, No. 29 Banjarbaru, Indonesia
Kamis, 12 Mar 2020, 21:28:36 WITA 389 Kali Dwicahyo Septo Nugroho, S.Pt Peternakan
BALI - Disbunnak Prov. Kalsel bersama Pansus DPRD Prov. Kalsel disambut hangat oleh Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan Prov. Bali, Jumat (6/3).
Kali ini Disbunnak bersama Pansus DPRD Prov. Kalsel melaksanakan studi komparasi untuk menyempurnakan Raperda Peternakan dan Kesehatan Hewan Berkelanjutan yang sedang diproses di Kalimantan Selatan. Studi komparasi dilakukan untuk pengayaan substansi, materi dan informasi baru yang ada di Provinsi Bali. "Hal ini untuk menambah referensi dalam pembuatan Rancangan Perda Peternakan dan Kesehatan Hewan Berkelanjutan", ungkap Aris Gunawan, Wakil Pansus DPRD Prov. Kalsel pada saat memberikan sambutan.
Selanjutnya Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan Prov. Bali menyambut gembira atas ditunjuknya Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan sebagai lokus studi komparasi, karena dengan kadatangan rombongan Pansus ini akan terjadi sharing pengetahuan antara Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Bali. “Karena itu kami akan terbuka sekali untuk membagi informasi dan materi yang diperlukan oleh Kalimantan Selatan untuk menyempurnakan Raperda nya,” ungkap beliau.
Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan Prov. Bali menyampaikan bahwa jika kesehatan hewan tidak diperhatikan akan mengganggu produktivitas peternakan. .
Wakil Pansus DPRD Prov. Kalsel juga menuturkan bahwa dalam pembentukan peternakan tidak lepas dari penyakit. "Tentunya di dalam Raperda Peternakan dan Kesehatan Hewan Berkelanjutan perlu dimasukkan mengenai panyakit," imbuhnya.
Prov. Bali dalam pelaksanaan pembangunan peternakan dan kesehatan hewan secara langsung masih menggunakan UU no 18 tahun 2009 juncto UU no 41 tahun 2014, karena Perda yang ada masih bersifat parsial seperti Perda No.10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sapi Bali, Perda No. 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali dan Perda No. 15 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Rabies.
Penulis : HAN
Bidang : NAKKESWAN
#disbunnakbergerak
#disbunnakprovkalsel